Tuesday, March 24, 2009

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu kepada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.

Panduan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan.

A. Landasan

1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Indonesia:

Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 37 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 38 ayat (1) dan (2).

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan:

Pasal 1 ayat (5), (13), (14), dan (15); Pasal 5 ayat (1) dan (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), dan (8); Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 17 ayat (1) dan (2); Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3), dan Pasal 20.

3. Standar Isi

4. Standar Kompetensi Lulusan

B. Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Tujuan panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.

C. Pengertian

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.

D. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah dan pendidikan khusus berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BNSP.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

1. berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;

2. beragam dan terpadu;

3. tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

4. relevan dengan kebutuhan kehidupan;

5. menyeluruh dan berkesinambungan;

6. belajar sepanjang hayat, dan

Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

No comments:

Post a Comment

KONSEP DAN ARAH PENGEMBANGAN SISWA PECINTA LINGKUNGAN HIDUP (SISPULIH) DI SMA NEGERI 1 MALLUSETASI KABUPATEN BARRU

Oleh : Ilham, s.pd (Guru Geografi SMU Negeri 1 Mallusetasi) Keinginan setiap manusia untuk meningkatkan kalitas hidup merupakan sesuatu yang...