Tuesday, March 24, 2009

KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

A. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan

Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.

1. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

2. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

3. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

B. Acuan Operasional Penyusunan KTSP

Kurikulum tingkat satuan pendidikan disusun dengan memperhatikan:

1. peningkatan iman dan takwa;

2. peningkatan akhlak mulia;

3. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik;

4. keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan;

5. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

6. tuntutan dunia kerja;

7. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

8. agama;

9. dinamika perkembangan global;

10. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan;

11. kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan

12. karakteristik satuan pendidikan.

C. Struktur dan Muatan KTSP

Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan memperhatikan kelompok mata pelajaran sebagai berikut:

1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;

4) Kelompok mata pelajaran estetika;

5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.

Isi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

1. Mata pelajaran

Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.

2. Muatan lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.

3. Kegiatan pengembangan diri

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.

Khusus untuk SMK/MAK pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karir.

Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik

4. Beban belajar

a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.

Beban belajar dalam sistem satuan kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri dan oleh SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK kategori standar.

Beban belajar dalam sistem satuan kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.

b. Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

c. Alokasi untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% – 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

d. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.

1) Satu SKS pada SMK/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tata muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

e. Dua jam pembelajaran kegiatan praktik di sekolah atau empat jam pembelajaran kegiatan praktik di luar sekolah setara dengan satu jam pembelajaran tatap muka.

5. Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan

Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada Standar Penilaian yang dikembangkan oleh BNSP.

6. Pendidikan kecakapan hidup

a. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/SMAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.

b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.

c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

7. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global

a. Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.

b. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran.

c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

D. Kalender Pendidikan

Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.


No comments:

Post a Comment

KONSEP DAN ARAH PENGEMBANGAN SISWA PECINTA LINGKUNGAN HIDUP (SISPULIH) DI SMA NEGERI 1 MALLUSETASI KABUPATEN BARRU

Oleh : Ilham, s.pd (Guru Geografi SMU Negeri 1 Mallusetasi) Keinginan setiap manusia untuk meningkatkan kalitas hidup merupakan sesuatu yang...